Foto: Metro Nasional | Redaksi: Masto
Pamekasan, Metro Nasional - Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang mulia harus senantiasa menjadi ruang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi para santri untuk belajar, bertumbuh, dan membentuk akhlak mulia. Menyikapi adanya laporan dugaan kekerasan terhadap seorang santri di wilayah Batumarmar, Polres Pamekasan menunjukkan komitmen kuat untuk mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa keselamatan dan kemanusiaan harus berada di atas segalanya dalam dunia pendidikan. Seorang santri berinisial AR (17) dilaporkan mengalami luka dan kini tengah mendapatkan perawatan intensif. Laporan tersebut diterima kepolisian setelah orang tua korban mengetahui kondisi putranya saat berkunjung pada 2 Oktober 2026.
Langkah Humanis Polres Pamekasan, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa tim Reskrim telah bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti secara objektif.
"Tim Reskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti terkait kasus ini," ujar Evan, Rabu (7/10/26).
Polisi menjelaskan, dugaan peristiwa terjadi pada 28 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Ponjanan Timur, Batumarmar. Dugaan berawal dari tuduhan kehilangan barang yang kemudian berujung pada tindakan yang tidak dibenarkan. Saat ini tujuh orang senior yang merupakan pengurus keamanan pondok tengah dimintai keterangan.
"Berdasarkan data sementara, pelaku merupakan senior korban yang menjadi pengurus keamanan di pondok pesantren tersebut," kata Evan.
Prinsip Perlindungan Santri, Dalam penanganan perkara ini, Polres Pamekasan mengedepankan. Keselamatan Santri Prioritas Utama, Setiap anak didik berhak atas lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan intimidasi. Pendekatan restoratif dan pendampingan psikologis menjadi bagian penting.
Proses Hukum Berkeadilan, Mengedepankan praduga tak bersalah, perlindungan anak, serta koordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Kemenag Pamekasan untuk pencegahan ke depan.
Pesantren Rumah Aman, Kekerasan bukanlah solusi pendidikan. Pesantren harus menjadi teladan kasih sayang, bukan tempat ketakutan.
Polisi menangani perkara dengan mengacu pada Pasal 262 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kebenaran akan diungkap dengan bijaksana, demi menjaga marwah pesantren dan melindungi masa depan generasi bangsa.
Nilai yang Kami Jaga, Bijaksana dalam pemberitaan, Humanis dalam pendekatan, Melindungi hak anak dan santri, Mendukung proses hukum yang adil.
Redaksi: Masto | http://metro-nasional.com
MEDIA RESMI - TERPERCAYA - AKURAT